Syarat & Ketentuan
Pahami aturan dan pedoman penggunaan layanan Bali Nusa Logistik untuk memastikan proses pengiriman Anda berjalan lancar dan aman.
1. DEFINISI DAN PENGERTIAN
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang dimaksud dengan:
- Bali Nusa Logistik: Merujuk pada PT. Bali Nusa Logistik sebagai penyedia jasa ekspedisi, kargo, dan logistik.
- Pengirim: Pihak (perorangan atau badan hukum) yang namanya tercantum dalam resi pengiriman (STT) sebagai pengirim barang.
- Penerima: Pihak yang namanya tercantum dalam resi pengiriman sebagai pihak yang dituju untuk menerima kiriman.
- Kiriman: Barang, dokumen, atau paket yang diserahkan oleh Pengirim kepada Bali Nusa Logistik untuk dikirimkan melalui jalur darat, laut, atau udara.
- STT (Surat Tanda Terima) / Resi: Dokumen bukti pengiriman yang sah yang diterbitkan oleh Bali Nusa Logistik.
2. RUANG LINGKUP LAYANAN
Bali Nusa Logistik menyediakan layanan jasa pengiriman kargo dan ekspedisi dari Bali menuju seluruh wilayah Indonesia, serta layanan logistik lainnya termasuk namun tidak terbatas pada sewa truk, jasa pindahan, dan pengiriman kendaraan.
Layanan kami mencakup proses penjemputan (pickup), pendataan, pengemasan (jika diminta), transportasi, hingga penyerahan barang di alamat tujuan yang telah disepakati.
3. TARIF DAN PEMBAYARAN
1. Tarif pengiriman dihitung berdasarkan berat aktual (kg) atau berat volume (panjang x lebar x tinggi / 4000) barang, dipilih mana yang lebih besar.
2. Tarif yang tercantum bersifat transparan namun dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, tergantung pada fluktuasi biaya transportasi dan kebijakan pihak ketiga.
3. Pembayaran harus dilakukan secara tunai atau melalui transfer bank sebelum barang diberangkatkan, kecuali bagi klien korporasi yang memiliki perjanjian khusus (Invoicing).
4. Biaya tambahan seperti asuransi, packing kayu, atau layanan khusus lainnya akan diinformasikan di awal sebelum pengiriman dilakukan.
4. BARANG YANG DILARANG DAN DIBATASI
Pengirim dilarang mengirimkan barang-barang sebagai berikut:
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif terlarang lainnya.
- Bahan peledak, senjata api, amunisi, dan bahan kimia berbahaya (mudah terbakar/meledak).
- Uang tunai, perhiasan berharga, surat berharga, atau cek tunai.
- Hewan atau tanaman hidup tanpa ijin otoritas terkait.
- Barang-barang pornografi atau barang yang melanggar hukum serta ketertiban umum.
- Barang ilegal hasil kejahatan atau barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (KW/Palsu).
Segala resiko hukum akibat pengiriman barang terlarang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim. Bali Nusa Logistik berhak melaporkan kepada pihak berwajib jika ditemukan pelanggaran.
5. KEWAJIBAN PENGIRIM
Pengirim wajib memberikan data yang akurat mengenai nama, alamat, dan nomor telepon penerima serta deskripsi barang yang benar. Kesalahan penyampaian informasi yang menyebabkan keterlambatan atau kegagalan pengiriman di luar tanggung jawab pihak logistik.
Pengirim wajib mengemas barang dengan standar keamanan yang cukup, terutama untuk barang pecah belah atau barang elektronik. Kami sangat menyarankan penggunaan packing tambahan bagi barang yang rentan rusak.
6. ASURANSI DAN GANTI RUGI
1. Untuk barang yang tidak diasuransikan, jika terjadi kehilangan atau kerusakan total akibat kelalaian operasional kami, ganti rugi maksimal adalah sebesar 10 kali biaya pengiriman (Tarif) atau nilai barang mana yang paling kecil, dengan batas maksimal tertentu yang ditetapkan perusahaan.
2. Untuk barang berharga, Pengirim wajib menggunakan jasa asuransi pengiriman yang kami sediakan. Biaya premi asuransi mengikuti tarif dari vendor asuransi terkait.
3. Klaim atas kerusakan/kehilangan harus diajukan maksimal 24 jam setelah barang diterima oleh Penerima, dengan melampirkan bukti resi asli dan dokumentasi kerusakan.
7. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Bali Nusa Logistik tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali kami (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam (banjir, gempa bumi), kerusuhan, perang, hambatan cuaca ekstrem, kebijakan pemerintah, kecelakaan tak terduga pada armada pengangkut (misal: kapal tenggelam), atau kemacetan luar biasa.
8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan layanan ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah hukum Pengadilan Negeri di Indonesia.